55 NEWS – Kabar mengejutkan datang dari industri perbankan tanah air. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang terpaksa menghentikan operasionalnya. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Related Post
Langkah pencabutan izin usaha ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa sejumlah BPR ini tumbang di tengah upaya pemulihan ekonomi?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk mengamankan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya. LPS menjamin pembayaran klaim simpanan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Dana untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya bersumber dari LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah untuk tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa LPS akan menangani proses klaim secara transparan dan tanpa biaya apapun.
Sebelum BPR Disky Suryajaya, dua BPR lain juga telah mengalami nasib serupa. Identitas kedua BPR tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim 55tv.co.id. Penutupan tiga BPR dalam kurun waktu yang relatif singkat ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan pelaku industri dan masyarakat. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Apakah ini hanya kasus insidental atau indikasi masalah sistemik yang lebih besar? Tim 55tv.co.id akan terus menggali informasi dan memberikan update terbaru terkait perkembangan situasi ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar