55 NEWS – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal, semakin meresahkan masyarakat. Jika Anda menjadi korban dan mendapati NIK KTP Anda disalahgunakan untuk utang pinjol yang tidak Anda ajukan, jangan panik! Ada langkah-langkah cepat yang bisa Anda lakukan untuk meminimalisir kerugian dan mengamankan data Anda.

Related Post
Pinjol ilegal, yang kini lebih dikenal dengan istilah "pindar" (pinjaman daring) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakannya dari pinjol legal, kerap kali melakukan praktik yang merugikan masyarakat. Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu modus operandi mereka.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ambil jika NIK KTP Anda disalahgunakan untuk utang pinjol ilegal:
-
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal resmi mereka. Anda bisa menghubungi OJK melalui:- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan NIK KTP Anda, seperti notifikasi pinjaman yang tidak Anda ajukan, pesan penagihan dari pihak pinjol, atau tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal tersebut.
-
Buat Laporan ke Kepolisian:
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Bawa serta semua bukti pendukung yang Anda miliki, termasuk tangkapan layar aplikasi pinjol, isi pesan intimidasi dari debt collector, atau bukti tagihan yang tidak sah. Laporan polisi ini sangat penting sebagai dasar hukum jika masalah ini berlanjut ke ranah pidana.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda dapat melindungi diri dari kerugian finansial yang lebih besar dan mencegah penyalahgunaan data pribadi Anda di masa mendatang. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian ini agar pihak berwajib dapat menindak tegas para pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Informasi ini dilansir dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar