Pemerintah Bikin Gebrakan! Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak, Siapa Saja yang Beruntung?

Pemerintah Bikin Gebrakan! Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak, Siapa Saja yang Beruntung?

55 NEWS – Jakarta – Kabar gembira datang bagi para pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Pemerintah secara resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk periode tahun anggaran 2026, sebuah langkah strategis yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah.

COLLABMEDIANET

Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini secara spesifik menyasar pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp10 juta. Ini berarti, bagi mereka yang memenuhi kriteria, beban pajak penghasilan akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, memberikan ruang lebih bagi pendapatan bersih mereka untuk dialokasikan pada kebutuhan lain atau tabungan.

Pemerintah Bikin Gebrakan! Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak, Siapa Saja yang Beruntung?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, sektor mana saja yang menjadi primadona kebijakan fiskal ini? Berdasarkan PMK 105/2025, kelima sektor tersebut meliputi:

  1. Industri alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit
  5. Pariwisata

Pemilihan sektor-sektor ini tidak lepas dari karakteristiknya sebagai penyerap tenaga kerja yang besar dan memiliki multiplier effect yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan memberikan insentif pajak di sektor-sektor ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di area yang rentan terhadap gejolak.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerja di sektor-sektor tersebut otomatis menerima fasilitas ini. PPh 21 DTP secara khusus diberikan kepada pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan. Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran, khususnya kepada segmen pekerja yang paling membutuhkan dorongan daya beli dan perlindungan dari tekanan ekonomi.

Dalam pertimbangan PMK 105/2025 yang dikutip 55tv.co.id, disebutkan bahwa kebijakan ini esensial untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tahun 2026. Pemberian fasilitas fiskal semacam ini diharapkan mampu meredam potensi perlambatan ekonomi, mendorong konsumsi domestik, dan pada gilirannya akan memutar roda perekonomian lebih cepat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor riil dan melindungi kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi global.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar