55 NEWS – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan krusial ini secara khusus menyoroti kasus-kasus penolakan layanan terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinyatakan nonaktif, termasuk bagi mereka yang membutuhkan tindakan medis vital seperti cuci darah.

Related Post
Ghufron menjelaskan bahwa larangan penolakan pasien gawat darurat ini bukan sekadar imbauan etis, melainkan amanat hukum yang tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Regulasi tersebut secara eksplisit melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif yang kerap dijadikan dalih. "Tidak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17," tegas Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2), sebagaimana dilaporkan oleh 55tv.co.id.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini, menurut Ghufron, merupakan imbas dari dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebabkan sejumlah peserta keluar dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal," imbuhnya, menyoroti implikasi finansial yang besar bagi pasien jika tidak mendapatkan jaminan.
Meskipun demikian, Ghufron memberikan jaminan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini telah dipermudah dan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan medis bagi peserta yang membutuhkan tetap dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi. Ia menambahkan, proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif telah dibahas secara intensif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah diaktifkan kembali sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan tanpa diskriminasi bagi seluruh pesertanya menjadi prioritas utama. Rumah sakit diharapkan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga hak-hak pasien, terutama dalam situasi darurat, serta menghindari potensi sanksi hukum dan reputasi yang merugikan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar