55 NEWS – JAKARTA – Lembaga pemeringkat internasional Moody’s kembali menegaskan peringkat kredit Indonesia pada level Baa2, sebuah penilaian yang langsung direspons pemerintah sebagai bukti nyata ketahanan ekonomi nasional dan fondasi struktural yang kokoh. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 8 Februari 2026, menyoroti optimisme pemerintah terhadap prospek ekonomi Tanah Air di tengah gejolak global.

Related Post
Afirmasi peringkat tersebut, menurut pemerintah, bukan tanpa dasar. Kekuatan ekonomi Indonesia ditopang oleh kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang menjanjikan, serta pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan secara prudent dan konsisten. Ini menunjukkan kepercayaan global terhadap kapasitas Indonesia dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id, menjelaskan bahwa fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga kuat. Ia merujuk pada serangkaian indikator makroekonomi impresif: pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 5,39 persen pada kuartal IV-2025, menjadi capaian tertinggi pasca-pandemi Covid-19, dan pertumbuhan tahunan sebesar 5,11 persen sepanjang 2025. Selain itu, defisit fiskal berhasil ditekan di bawah 3 persen terhadap PDB, dengan rasio utang pemerintah yang terkendali di kisaran 40 persen terhadap PDB. Angka-angka ini menjadi cerminan pengelolaan ekonomi yang hati-hati dan efektif.
Menanggapi potensi kekhawatiran yang mungkin menyertai penilaian tersebut, Haryo Limanseto menegaskan, "Kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan." Pernyataan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dalam tata kelola ekonomi, memastikan adaptasi terhadap tantangan global.
Guna semakin memacu geliat investasi dan memperkuat daya saing ekonomi, pemerintah juga telah merampungkan perangkat hukum dan kelembagaan Danantara secara komprehensif. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai entitas vital dalam menarik dan mengelola investasi. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 juga telah disahkan, mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola BUMN dari fungsi operasional Danantara, menciptakan struktur yang lebih efisien dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara dan investasi. Dengan berbagai langkah proaktif ini, pemerintah optimis Indonesia akan terus menjadi destinasi investasi yang menarik dan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar