PHK Bikin Panik? Tenang! Raih 60% Gaji Anda Lewat Cara Mudah Ini!

PHK Bikin Panik? Tenang! Raih 60% Gaji Anda Lewat Cara Mudah Ini!

55 NEWS – Kabar gembira bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)! Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan bantuan tunai hingga 60% gaji melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan signifikan dari sebelumnya 45% ini berlaku sejak 7 Februari 2025, dengan plafon gaji maksimum Rp5 juta selama enam bulan. Lebih menarik lagi, proses klaim kini dipermudah, tanpa syarat iuran enam bulan berturut-turut!

COLLABMEDIANET

Lonjakan klaim JKP mencapai 100% pada Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan tingginya animo pekerja yang terdampak PHK. Data 55tv.co.id menunjukkan hingga akhir Maret 2025, lebih dari 35 ribu pekerja telah menerima manfaat JKP dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).

PHK Bikin Panik? Tenang! Raih 60% Gaji Anda Lewat Cara Mudah Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Bagaimana cara mengklaimnya? Sangat mudah! Cukup ikuti langkah-langkah berikut: pertama, buat akun di situs SIAPkerja; kedua, laporkan status PHK Anda; ketiga, ajukan klaim dengan melengkapi data rekening bank dan NPWP (jika ada); keempat, sertakan swafoto; dan terakhir, selesaikan penilaian potensi kerja. Setelah verifikasi selesai, dana akan langsung cair ke rekening Anda. Program ini juga dibarengi dengan perpanjangan periode manfaat JKP menjadi enam bulan. Struktur iuran JKP sendiri ditetapkan sebesar 0,36%, terdiri dari 0,14% iuran JKK dan 0,22% subsidi pemerintah, tanpa mengurangi manfaat Jaminan Kematian (JKM). Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan program ini dan atasi kesulitan finansial pasca-PHK.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar