55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengambil langkah tegas yang menggemparkan sektor pariwisata dan investasi. Sebuah resor mewah di kawasan strategis Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diketahui dimiliki oleh penanam modal asing dari China, dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan drastis ini diambil setelah terungkapnya ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap entitas yang beraktivitas di ruang laut Indonesia.

Related Post
Aksi penertiban ini tidak main-main, langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, pada Jumat, 10 April lalu. Penindakan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut adalah harga mati, tak terkecuali bagi investor asing yang berambisi mengembangkan usahanya di wilayah perairan nusantara.

Dalam keterangan resminya, Ipunk menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku. "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya. Ini demi tercapainya keseimbangan harmonis antara pemanfaatan ekonomi dan ekologi," ungkap Ipunk di Jakarta, Minggu (12/4/2026). Ia menambahkan, langkah ini merupakan manifestasi keseriusan KKP dalam mengamankan masa depan sumber daya laut dan pesisir nusantara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, merinci temuan di lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan, PT SDR, perusahaan di balik resor tersebut, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi krusial. "Setiap entitas yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut," jelas Sumono. Ia menambahkan, mengingat status Pulau Maratua sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan pulau kecil terluar, kegiatan wisata bahari di sana juga memerlukan perizinan berusaha khusus dari KKP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketiadaan izin-izin ini menjadi dasar kuat penghentian operasional, mengirimkan pesan jelas kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar