55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap percaya diri dalam menghadapi gugatan terkait ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya menegaskan kesiapannya untuk mempertahankan kebijakan pemerintah dalam perkara ini.

Related Post
Purbaya mengaku belum menerima detail lengkap gugatan tersebut, namun ia menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memenangkan perkara ini. "Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujarnya usai menghadiri acara di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sembilan karyawan swasta mengajukan gugatan ini, dengan alasan bahwa pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap tidak adil.
Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah melalui UU HPP. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga negara. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama pekerja yang berhak atas pesangon dan jaminan hari tua. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kebijakan ini. Masyarakat akan terus memantau perkembangan sidang di MK, untuk melihat apakah gugatan ini akan mengubah kebijakan perpajakan di Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui 55tv.co.id untuk mendapatkan update terbaru.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar