55 NEWS – Banyak yang bertanya-tanya, apakah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)? Jawabannya tegas: ya! Nomor yang Anda lihat di KTP adalah NIK Anda. NIK ini bukan sekadar deretan angka acak, melainkan identitas unik yang melekat seumur hidup pada setiap warga negara Indonesia.

Related Post
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap individu yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa NIK adalah nomor identitas resmi yang diterbitkan pemerintah dan dicantumkan pada KTP elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).

NIK terdiri dari 16 digit angka yang diberikan setelah pencatatan biodata dan berlaku seumur hidup, sesuai dengan Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan. Artinya, nomor KTP yang tertera di e-KTP identik dengan NIK yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Namun, tahukah Anda bahwa 16 digit angka NIK pada KTP bukan sekadar nomor acak? Dukcapil menjelaskan bahwa setiap digit memiliki makna tersendiri, menyimpan informasi penting tentang diri Anda. Penasaran apa saja makna di balik angka-angka tersebut? Simak terus ulasan mendalamnya di 55tv.co.id!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar