55 NEWS – Emas, sebagai aset safe haven, terus menjadi primadona investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan terpercaya, menawarkan layanan jual beli emas yang menarik bagi masyarakat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah transaksi emas di Pegadaian dikenakan pajak?

Related Post
Pajak Emas: Beli atau Jual di Pegadaian?

Pegadaian menyediakan berbagai pilihan emas, mulai dari emas batangan hingga perhiasan. Masyarakat juga dapat menjual kembali emas yang dibeli dari Galeri 24 Pegadaian melalui mekanisme buyback. Lalu, bagaimana dengan pajaknya?
Kabar Baik: Aturan Pajak Emas Terbaru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan aturan pajak emas dan mendorong investasi emas di kalangan masyarakat.
Siapa yang Bebas Pajak Emas?
PMK Nomor 52 memberikan pengecualian pajak emas kepada pihak-pihak tertentu. Namun, detail mengenai siapa saja yang termasuk dalam pengecualian ini tidak dijelaskan secara rinci. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai aturan ini agar dapat memanfaatkan peluang investasi emas secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan pajak emas terbaru dan layanan jual beli emas di Pegadaian, Anda dapat mengunjungi outlet Pegadaian terdekat atau mengakses situs web resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar