55 NEWS – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita memberikan klarifikasi terkait reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah digulirkan. Ia membantah keras anggapan bahwa kebijakan ini merupakan reaksi terhadap tekanan dari negara lain atau keputusan yang terburu-buru. Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (11/5/2025), Menperin menegaskan, "Reformasi TKDN ini bukan karena latah, bukan reaktif, dan bukan karena tekanan dari pihak manapun. Prosesnya telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum munculnya dinamika global terkini."

Related Post
Pernyataan Menperin ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang beredar di publik. Agus menjelaskan bahwa reformasi TKDN merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri, menurutnya, menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Kebijakan ini, lanjut Menperin, selaras dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini," ungkap Menperin. "Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan memberikan dampak positif yang optimal bagi pelaku industri dalam negeri." Artinya, perubahan ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi sebuah upaya untuk menyempurnakan sistem agar lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, reformasi TKDN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tampaknya tengah berupaya keras untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang signifikan bagi industri dalam negeri.
Editor: Akbar Soaks









Tinggalkan komentar