Rahasia NIK KTP: BLT Rp900 Ribu Cair Oktober 2025? Cek Sekarang!

Rahasia NIK KTP: BLT Rp900 Ribu Cair Oktober 2025? Cek Sekarang!

55 NEWS – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 pada Oktober 2025. Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Kabar baiknya, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BLT Kesra ini hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

COLLABMEDIANET

Pengecekan status penerima BLT Rp900.000 ini dapat dilakukan secara daring (online) melalui dua cara. Pertama, melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.

 Rahasia NIK KTP: BLT Rp900 Ribu Cair Oktober 2025? Cek Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyaluran BLT Kesra 2025 sebesar Rp900.000 ini telah dimulai sejak Senin, 20 Oktober 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap kepada KPM yang telah terdata dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BLT Kesra ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan ini secara sekaligus, sehingga setiap KPM menerima total Rp900.000.

Dengan adanya BLT Kesra ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengecekan dan persyaratan penerimaan BLT Kesra dapat diakses melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan hanya mempercayai informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar