55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dugaan pelanggaran serius pemanfaatan air laut di Tarakan, Kalimantan Utara. PT PRI, perusahaan yang memproduksi bubur kertas, diduga melakukan aktivitas yang melanggar aturan. Penemuan ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan KKP.

Related Post
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa PT PRI beroperasi tanpa memiliki izin yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penampungan dan penyaluran air baku. Meskipun pemanfaatan air laut hanya sebagai penunjang proses produksi bubur kertas (pulp) dan pendinginan mesin, hal ini tetap membutuhkan izin yang lengkap.

"Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya," tegas Pung dalam keterangan resmi 55tv.co.id, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa air laut yang diolah melalui instalasi desalinasi digunakan secara signifikan untuk proses produksi pulp dan sebagian kecil untuk pendinginan mesin pabrik. Ketidaklengkapan perizinan ini menjadi sorotan serius bagi KKP, mengingat potensi dampak lingkungan dan ekonomi yang bisa ditimbulkan dari pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin yang tepat. KKP saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi regulasi dalam pemanfaatan sumber daya laut. Ke depan, pengawasan KKP akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar