55 NEWS – Jakarta, 29 Oktober 2025 – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi topik hangat di kalangan pekerja. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah dana yang dicairkan akan terkena potongan pajak? Mari kita bedah aturan mainnya.

Related Post
Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 final. Namun, besaran pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto dan masa kepesertaan. Jika penghasilan bruto di bawah Rp50 juta, tarif pajaknya adalah 0%. Namun, jika di atas Rp50 juta, tarifnya menjadi 5%.

Perlu diingat, jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, PPh 21 akan dikenakan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh. Artinya, semakin besar dana yang dicairkan, semakin tinggi pula persentase pajaknya.
Sebagai gambaran, untuk pencairan dana antara Rp0 hingga Rp60 juta, tarif pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 5%. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya akan lebih tinggi 20% dari tarif normal. Begitu pula dengan pencairan dana di atas Rp60 juta, tarif pajak akan terus meningkat seiring dengan jumlah dana yang dicairkan.
Berikut rincian tarif pajak JHT berdasarkan besaran pencairan (dengan NPWP):
- Rp0 – Rp60.000.000: 5%
- Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
- Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
- Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000: 30%
- Di atas Rp5.000.000.000: 35%
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan lebih tinggi 20% dari tarif yang tertera di atas.
Bagaimana cara klaim JHT sebagian (30%) untuk keperluan rumah/apartemen?
- Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Menuju Customer Service Officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan bahwa peserta berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30%.
- Pastikan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
Dengan memahami aturan pajak dan prosedur klaim JHT, diharapkan para pekerja dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan, tergerus oleh pajak yang tidak terduga. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar