Rahasia Terbongkar! Ribuan Pinjol Ilegal Dibekuk OJK, Apa Saja Jebakannya?

Rahasia Terbongkar! Ribuan Pinjol Ilegal Dibekuk OJK, Apa Saja Jebakannya?

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan serangan besar-besaran terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Hingga April 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal telah diblokir. Angka ini menambah panjang daftar korban kejahatan keuangan digital yang berhasil diungkap OJK. Bukan hanya pinjol, OJK juga berhasil memblokir 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital. Gerakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan memberantas praktik keuangan ilegal hingga akhir tahun 2025.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April 2025, OJK telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasi 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 entitas investasi ilegal. "Penindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut," tegas Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam keterangannya di Jakarta.

Rahasia Terbongkar! Ribuan Pinjol Ilegal Dibekuk OJK, Apa Saja Jebakannya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Kiki juga memaparkan bahwa OJK menerima lonjakan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal. Sebanyak 1.899 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal masuk selama empat bulan pertama tahun ini. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat keprihatinan masyarakat terhadap maraknya praktik ilegal tersebut.

Dalam upayanya memberantas pinjol ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK juga berhasil mengungkap 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal. Nomor-nomor tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat membatasi aktivitas penagihan yang kerap dilakukan secara agresif dan meresahkan masyarakat. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar