55 NEWS – Pertanyaan besar yang sering menghantui benak para pekerja: bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan meski masih aktif bekerja? Jawabannya, ya, bisa! Namun, ada beberapa trik dan strategi yang perlu Anda ketahui agar proses pencairan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related Post
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat masih berstatus sebagai karyawan aktif memang dimungkinkan, asalkan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Aturan ini membuka kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menikmati sebagian dari hasil investasi mereka, bahkan sebelum memasuki masa pensiun.

Lantas, bagaimana caranya? Ada dua opsi utama yang bisa Anda pertimbangkan. Pertama, Anda dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan perumahan. Ini bisa menjadi solusi ideal bagi Anda yang ingin memiliki rumah impian namun terkendala masalah finansial. Kedua, Anda bisa mencairkan 10% dari saldo JHT untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, ingatlah satu syarat penting: masa kepesertaan Anda dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus minimal 10 tahun. Jadi, pastikan Anda telah menjadi peserta aktif selama periode tersebut sebelum mengajukan klaim pencairan.
Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara optimal untuk mewujudkan impian dan mengatasi tantangan finansial yang mungkin Anda hadapi. Jangan ragu untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pengajuan klaim.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar