Rahasia Terungkap! Dana Ratusan Triliun Bank BUMN Tak Boleh Sentuh SBN, Ada Apa?

Rahasia Terungkap! Dana Ratusan Triliun Bank BUMN Tak Boleh Sentuh SBN, Ada Apa?

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan larangan keras terkait penggunaan dana negara senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana tersebut wajib disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, dan dilarang digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

COLLABMEDIANET

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat, 12 September 2025. KMK ini menjadi landasan hukum bagi penempatan dana negara di lima bank mitra Himbara, yaitu Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 Rahasia Terungkap! Dana Ratusan Triliun Bank BUMN Tak Boleh Sentuh SBN, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ujar Menkeu Purbaya dalam pernyataan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, menegaskan pentingnya dana tersebut untuk menggerakkan roda perekonomian.

Menurut KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan dana negara benar-benar dimanfaatkan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang riil dan berkelanjutan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar