Rahasia Terungkap! Segini Isi Dompet Jaksa, Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Rahasia Terungkap! Segini Isi Dompet Jaksa, Bikin Geleng-Geleng Kepala!

55 NEWS – Profesi jaksa, sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), memiliki struktur gaji dan tunjangan yang diatur oleh pemerintah. Sama seperti PNS lainnya, gaji pokok jaksa berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Namun, selain gaji pokok, jaksa juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan, yang besarannya ditentukan oleh kelas jabatan masing-masing.

COLLABMEDIANET

Gaji pokok jaksa, layaknya PNS lain, dibagi berdasarkan golongan. Golongan I, misalnya, menerima gaji antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420. Sementara itu, golongan tertinggi, golongan IV, bisa mengantongi gaji pokok antara Rp3.287.844 hingga Rp6.373.296.

Rahasia Terungkap! Segini Isi Dompet Jaksa, Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, yang membuat penghasilan jaksa semakin menarik adalah tunjangan kinerjanya. Tukin ini bervariasi, tergantung pada kelas jabatan. Sebagai contoh, jaksa dengan kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a atau Ajun Jaksa/III b) menerima tukin sebesar Rp4.595.150. Sementara itu, jaksa dengan kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c) mendapatkan tukin sebesar Rp5.079.200.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan kinerja, total penghasilan seorang jaksa bisa mencapai angka yang cukup fantastis. Hal ini tentu sebanding dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang jaksa dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan ini dapat diakses melalui 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar