Rekening Diblokir PPATK? OJK Beri Kabar Mengejutkan Soal Bank!

Rekening Diblokir PPATK? OJK Beri Kabar Mengejutkan Soal Bank!

55 NEWS – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi masyarakat. Lembaga pengawas sektor keuangan ini menegaskan bahwa kondisi perbankan nasional saat ini tetap stabil dan memiliki ketahanan yang kuat.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa likuiditas industri perbankan berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan. "Pada posisi Juni 2024, rasio LCR dan NSFR masing-masing sebesar 199,04 persen dan 129,59 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 100 persen," jelas Dian, Rabu (20/08).

 Rekening Diblokir PPATK? OJK Beri Kabar Mengejutkan Soal Bank!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Dian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan merupakan kunci utama. Kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan akan berdampak positif pada stabilitas sistem keuangan nasional secara luas.

OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus utama pengawasan adalah memastikan bahwa bank dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik dalam hal penyimpanan dana, transaksi, maupun penyaluran pembiayaan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap dapat mempercayakan kebutuhan finansialnya kepada perbankan nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar