55 NEWS – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening bank tidak aktif (dormant) menuai badai kritik dari warganet. Ratusan ribu rekening yang tak bergerak selama 3 hingga 12 bulan, bahkan lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar terancam dibekukan. Alasan PPATK, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, seperti praktik jual beli rekening dan pencucian uang.

Related Post
Keputusan ini sontak memicu amarah netizen. Akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, dibanjiri komentar pedas yang menyebut kebijakan tersebut menyengsarakan rakyat kecil. Banyak yang menilai wacana pemblokiran rekening nganggur sebagai bentuk keserakahan negara.

"Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya,emng kalo ada uang di rekening harus tiap hari di pake gtu? siapa tau orng’ nyimpen duit di rekening di pake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen dengan nada kesal.
Netizen lain menambahkan, "Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepet untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih ga masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimanaa? Tolol apa gimana sih?"
Komentar-komentar pedas ini mencerminkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Mereka merasa bahwa negara seharusnya lebih fokus membantu rakyat yang sedang kesulitan ekonomi, bukan malah mempersulit dengan aturan-aturan yang dianggap tidak masuk akal.
Kebijakan PPATK ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pemerintah. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, banyak yang merasa terbebani dengan berbagai aturan dan kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar