55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini telah ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Peningkatan limit ini menegaskan komitmen kuat BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan kualitas layanan digitalnya, memberikan kemudahan akses finansial bagi jutaan peserta.

Related Post
Transformasi digital yang diusung BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO telah menyederhanakan proses klaim JHT secara signifikan. Peserta tidak lagi perlu repot mengantre panjang atau mengunjungi kantor cabang. Cukup dengan sentuhan jari melalui gawai pintar, proses klaim JHT hingga Rp15 juta dapat diselesaikan dengan cepat, praktis, dan efisien, langsung dari genggaman Anda.

Perlu diketahui, mekanisme pencairan JHT masih berlandaskan pada regulasi yang berlaku, memungkinkan peserta untuk menarik sebagian dananya bahkan sebelum memasuki usia pensiun 59 tahun. Fleksibilitas ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang membutuhkan akses dana JHT untuk berbagai keperluan mendesak.
Namun, terdapat sejumlah prasyarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, terkait pencairan JHT sebelum masa pensiun. Meskipun status kepesertaan masih aktif bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 30% dari total saldo JHT dapat dicairkan secara spesifik untuk tujuan kepemilikan rumah, memberikan dukungan finansial bagi impian memiliki hunian pribadi.
- Sementara itu, 10% dari saldo JHT juga dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan finansial lainnya, menawarkan solusi likuiditas yang adaptif bagi para peserta.
Peningkatan limit dan kemudahan proses ini diharapkan dapat semakin mendorong optimalisasi pemanfaatan program JHT oleh peserta, sekaligus memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai pilar utama jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar