55 NEWS – Indonesia mencetak kemenangan gemilang dalam sengketa dagang melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia, yang dikenal sebagai Sengketa DS618. Pengumuman dari Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan bahwa UE terbukti tidak konsisten dengan ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures, atau Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO, dalam beberapa aspek krusial.

Related Post
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bukti nyata konsistensi Indonesia dalam menjunjung tinggi aturan perdagangan internasional. Ia mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemenangan ini adalah bukti bahwa Pemerintah Indonesia selalu patuh pada aturan perdagangan internasional dan tidak menerapkan kebijakan yang mendistorsi perdagangan global, seperti yang dituduhkan oleh UE," ujar Mendag Budi, Senin (25/08/2025).
Mendag Budi menjelaskan beberapa poin penting yang mengantarkan Indonesia pada kemenangan dalam DS618. Salah satunya adalah penolakan Panel WTO terhadap klaim UE yang menuduh Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga yang lebih rendah.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar