55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai 1 Oktober 2025, penjualan rokok tanpa cukai resmi akan dilarang keras, tidak hanya di warung-warung kelontong, tetapi juga di platform e-commerce terkemuka seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Purbaya telah meminta pihak e-commerce untuk segera menerapkan larangan ini dan memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual rokok ilegal di platform mereka.

Related Post
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. Purbaya menegaskan bahwa timnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan di warung-warung dan tempat penjualan lainnya.

"Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Yang jelas, teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangin secara random," tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan menyasar para pemasok dan distributor rokok ilegal. Purbaya memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk penangkapan dan pemberian hukuman yang setimpal.
Purbaya juga telah memanggil para pemilik platform e-commerce untuk membahas masalah ini dan meminta mereka untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas para pedagang di platform mereka. Ia meminta agar mereka tidak memberikan ruang bagi penjualan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Namun, kebijakan Purbaya ini ternyata tidak hanya berdampak pada para pedagang rokok ilegal. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dikabarkan juga ikut bereaksi. Purbaya mengungkapkan bahwa Hotman Paris memprotes penurunan bunga deposito yang disebabkan oleh penempatan dana senilai Rp200 triliun di Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025. Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar