Rumah Subsidi Makin Mungil! Luas Dipangkas, Harga Tetap Bikin Gigit Jari?

Rumah Subsidi Makin Mungil! Luas Dipangkas, Harga Tetap Bikin Gigit Jari?

55 NEWS – Pemerintah berencana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi. Kebijakan ini tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

COLLABMEDIANET

Dalam draf tersebut, luas tanah untuk rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi.

 Rumah Subsidi Makin Mungil! Luas Dipangkas, Harga Tetap Bikin Gigit Jari?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023, terjadi penurunan signifikan. Aturan lama menetapkan luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, dengan luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dengan luas bangunan yang semakin kecil, apakah kualitas hidup penerima subsidi akan terpengaruh? Di sisi lain, harga rumah subsidi yang tetap menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kebijakan ini, termasuk alasan di balik perubahan tersebut dan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan kualitas rumah subsidi tetap layak huni. Selain itu, transparansi dalam penetapan harga juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program rumah subsidi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar