55 NEWS – Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini menandai babak baru dalam pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan mengambil peran sentral.

Related Post
Disetujuinya RUU ini didasarkan pada laporan hasil Panja Nomenklatur Badan Pengaturan BUMN dan pandangan mini fraksi. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan dukungan penuh dari seluruh fraksi dalam rapat yang digelar pada Jumat (26/9/2025).

RUU BUMN ini memuat 11 pokok pikiran utama yang akan mengubah lanskap BUMN di Indonesia:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran strategis BUMN.
- Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
- Peningkatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
Dengan disahkannya RUU ini, BP BUMN akan memiliki peran yang lebih besar dalam mengawasi dan mengarahkan BUMN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas BUMN, serta mengoptimalkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar