55 NEWS – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan kegiatan operasional serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berlibur dan berkumpul bersama keluarga.

Related Post
Total, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026. Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama mencapai 25 hari. Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama. Hal ini mengingat penentuan tanggal-tanggal tersebut sangat bergantung pada hasil sidang isbat.
SKB juga mengatur mengenai unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan. Instansi-instansi ini diwajibkan untuk mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal masing-masing unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi lembaga/instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama akan diatur oleh pimpinan masing-masing. Informasi lebih detail mengenai daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat diakses melalui website resmi Kementerian PANRB dan 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar