55 NEWS – Kabar penting bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia! Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di tanah air wajib memiliki sertifikasi halal. Jika tidak, konsekuensinya cukup serius: produk tersebut akan dianggap ilegal.

Related Post
Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dikutip pada Sabtu (11 Oktober 2025), kewajiban sertifikasi halal ini mencakup berbagai jenis produk, di antaranya:

- Makanan dan minuman, termasuk barang dan/atau jasa terkait
- Obat-obatan
- Produk kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat luas
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa tahun depan adalah tonggak penting dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia. "Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal, sesederhana itu," ujarnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya.
Namun, bagaimana dengan produk yang mengandung unsur atau zat non-halal? Babe Haikal menjelaskan bahwa produk semacam itu tetap dapat beredar, asalkan mencantumkan informasi yang jelas mengenai kandungan non-halalnya pada kemasan atau label produk. Hal ini penting agar konsumen dapat membuat pilihan yang tepat sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Kewajiban sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia, serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global yang semakin peduli terhadap aspek halal. Para pelaku usaha pun diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan mengurus sertifikasi halal produknya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar