55 NEWS – Praktisi senior migas, Kardaya Warnika, memberikan peringatan keras terkait potensi jeratan hukum yang mengintai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengelolaan pengadaan di sektor hulu migas. Mantan Kepala BP Migas ini menekankan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki tanggung jawab krusial dalam setiap persetujuan pengadaan barang dan jasa.

Related Post
Kardaya menjelaskan bahwa jika SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, konsekuensi hukum akan ditanggung oleh otoritas, bukan oleh KKKS. Oleh karena itu, KKKS wajib memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegagalan dalam mematuhi aturan dapat berakibat pada risiko finansial dan hukum yang signifikan.

Kardaya menambahkan, dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan standar integritas, sejalan dengan praktik global seperti ISO 37001 dan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA), semakin memperketat pengawasan. KPK mendorong penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) di seluruh ekosistem hulu migas, mengingat mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia berpotensi memicu sanksi dari FCPA di Amerika Serikat.
Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa penerapan ISO 37001 bukan hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Kardaya menegaskan bahwa setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen pemulihan biaya harus didasarkan pada regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar