Skandal Pasar Modal MPAM Memanas: Bareskrim Tetapkan Tersangka, PADI Bongkar Fakta Mengejutkan yang Balikkan Semua Tuduhan!

Skandal Pasar Modal MPAM Memanas: Bareskrim Tetapkan Tersangka, PADI Bongkar Fakta Mengejutkan yang Balikkan Semua Tuduhan!

55 NEWS – Dunia pasar modal Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar penetapan tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal yang menyeret nama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Namun, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan Direktur Utamanya, Djoko Joelijanto (DJ), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Klarifikasi ini sontak menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku pasar, mengingat sensitivitas isu yang dapat memengaruhi sentimen investor.

COLLABMEDIANET

Dalam pusaran kasus dugaan insider trading yang tengah diselidiki, sebelumnya beredar informasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka. Mereka termasuk DJ yang disebut-sebut sebagai Direktur Utama MPAM, pemegang saham MPAM, PADI, serta PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istri ESO, EL, yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM. Informasi ini sempat menciptakan gelombang spekulasi di lantai bursa.

Skandal Pasar Modal MPAM Memanas: Bareskrim Tetapkan Tersangka, PADI Bongkar Fakta Mengejutkan yang Balikkan Semua Tuduhan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi gelombang spekulasi tersebut, Direktur PADI, Martha Susanti, memberikan klarifikasi mendalam. Ia menegaskan bahwa Djoko Joelijanto bukanlah Direktur Utama MPAM, melainkan menjabat sebagai Direktur Utama PADI. Martha juga menekankan bahwa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) adalah dua entitas hukum yang terpisah dan memiliki struktur manajemen yang berbeda.

"Pemberitaan yang mengaitkan Bapak Djoko Joelijanto sebagai tersangka dalam kasus MPAM sama sekali tidak berlandaskan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Martha dalam pernyataan resminya kepada 55tv.co.id di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan misinformasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan.

Klarifikasi ini tentu menjadi krusial mengingat potensi dampak isu pidana pasar modal terhadap kepercayaan investor dan volatilitas harga saham. Perbedaan peran dan entitas antara PADI dan MPAM menjadi poin penting yang berusaha diluruskan oleh manajemen PADI. Para analis ekonomi memandang bahwa kejelasan informasi semacam ini sangat vital untuk mencegah kepanikan dan keputusan investasi yang salah di pasar.

Kasus dugaan insider trading ini sendiri menjadi sorotan tajam regulator dan pelaku pasar, mengingat potensi dampaknya terhadap integritas dan transparansi bursa efek. Perkembangan selanjutnya dari penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, serta respons dari pihak-pihak terkait, akan terus menjadi perhatian utama 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar