Skandal Suap Pajak Guncang Jakarta Utara: DJP Cabut Izin Konsultan, Pejabat Terseret! Terkuak Modus ‘Diskon’ yang Rugikan Negara Miliaran?

Skandal Suap Pajak Guncang Jakarta Utara: DJP Cabut Izin Konsultan, Pejabat Terseret! Terkuak Modus 'Diskon' yang Rugikan Negara Miliaran?

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini secara tegas mencabut izin praktik seorang konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius DJP untuk menegakkan integritas fiskal dan memberantas praktik suap yang merugikan keuangan negara.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas ini, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mencerminkan komitmen DJP terhadap penegakan integritas. Rosmauli menegaskan bahwa DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif, termasuk pencabutan izin praktik konsultan pajak. Proses ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, berkoordinasi erat dengan DJP dan asosiasi profesi terkait, sebagai respons terhadap keterlibatan konsultan dalam praktik suap.

Skandal Suap Pajak Guncang Jakarta Utara: DJP Cabut Izin Konsultan, Pejabat Terseret! Terkuak Modus 'Diskon' yang Rugikan Negara Miliaran?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya menyasar pihak eksternal, DJP juga telah mengambil langkah tegas terhadap internalnya. Rosmauli mengonfirmasi bahwa tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan, telah dikenai sanksi pemberhentian sementara. Tindakan ini selaras dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menunjukkan keseriusan DJP dalam membersihkan jajarannya dari praktik korupsi.

Pihak DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas keterlibatan siapa pun oknum pegawai yang terlibat. "DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," tegas Rosmauli, menekankan komitmen zero tolerance terhadap praktik tercela yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka terjerat dalam praktik "diskon nilai pajak" terhadap PT Wanatiara Persada (WP), sebuah modus operandi yang disinyalir juga diterapkan pada perusahaan atau wajib pajak lainnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dalam pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak yang izinnya kini dicabut; serta Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam sistem perpajakan demi menjaga keadilan dan integritas fiskal nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar