Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pajak 2026! Ada Kejutan Tak Terduga?

Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pajak 2026! Ada Kejutan Tak Terduga?

55 NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak di tahun 2026 mendatang. Alih-alih membebani rakyat dengan pajak yang lebih tinggi, pemerintah akan fokus pada strategi yang lebih cerdas dan berkelanjutan, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki tata kelola sistem perpajakan.

COLLABMEDIANET

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD pada Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa selama ini seringkali muncul persepsi di media bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara selalu identik dengan kenaikan pajak. Padahal, faktanya adalah tarif pajak tetap sama. Pemerintah hanya akan memperketat penegakan hukum (enforcement) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (compliance).

 Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pajak 2026! Ada Kejutan Tak Terduga?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tujuannya jelas, agar masyarakat yang memiliki kemampuan dan kewajiban membayar pajak dapat melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara itu, pemerintah akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat yang kurang mampu. Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak yang meringankan.

Sebagai contoh, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga pendapatan negara tetap stabil, sambil tetap memberikan dukungan kepada kelompok yang membutuhkan. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan inklusif, di mana setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan kemampuannya, dan negara hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pajak dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar