55 NEWS – Pemerintah bergerak cepat menyikapi potensi bencana di Pulau Sumatera dengan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) secara komprehensif. Langkah ini, khususnya menyasar Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bertujuan untuk memitigasi dampak bencana dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terdampak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan hal ini dalam forum Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Related Post
Fokus pada Kawasan Strategis dan Kepastian Hukum

Revisi RTR ini difokuskan pada kawasan-kawasan strategis di Pulau Sumatera yang rentan terhadap bencana alam. Nusron menjelaskan bahwa saat ini, revisi RTR Kawasan Strategis masih menunggu pengesahan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sementara Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025," jelasnya.
Progres di Tingkat Kabupaten/Kota
Nusron juga memaparkan perkembangan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, 4 di antaranya telah memiliki Perda RTRW terbaru. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses penataan ruang yang adaptif terhadap risiko bencana.
Jaminan Sertifikat Tanah: Prioritas Utama
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa revisi RTR ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan sertifikat tanah bagi korban bencana. Pemerintah menyadari pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sebagai modal dasar pemulihan ekonomi pasca-bencana. Dengan adanya RTR yang jelas dan adaptif, proses penerbitan sertifikat tanah dapat dipercepat dan meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera yang rentan terhadap bencana alam.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar