55 NEWS – Kabar gembira bagi para traveler! Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi hingga Juli 2025. Keputusan ini menjadi angin segar di tengah isu harga tiket yang kerap kali membuat dompet menjerit.

Related Post
Kebijakan yang merupakan bagian dari paket Diskon Transportasi ini, diharapkan dapat terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar, pemerintah akan menanggung 6% PPN untuk setiap pembelian tiket pesawat ekonomi domestik. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif normal 11%. Hal ini tentu saja akan membuat harga tiket menjadi lebih terjangkau dan meringankan beban pengeluaran masyarakat.
"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan mobilitas masyarakat di seluruh Indonesia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera rencanakan liburan Anda dan nikmati diskon tiket pesawatnya!
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar