55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengamankan Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) dengan tunggakan terbesar. Pencapaian ini merupakan hasil dari serangkaian upaya penagihan aktif yang gencar dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Related Post
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa realisasi Rp11,48 triliun tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran dari 104 WP yang termasuk dalam daftar 201 penunggak pajak terbesar. Laporan mengenai daftar ini sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran, kami berhasil mencairkan Rp11,48 triliun. Angka ini terhitung hingga 19 November 2025," jelas Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Untuk mempercepat pelunasan sisa tunggakan dari 201 WP terbesar tersebut, DJP telah mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah dengan melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung kepada para WP yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para penunggak pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar