Terbongkar! Gaji Fantastis dan Tukin Rp117 Juta Tak Halangi Pejabat Pajak Terjerat Korupsi: Mengapa Integritas Tergadai?

Terbongkar! Gaji Fantastis dan Tukin Rp117 Juta Tak Halangi Pejabat Pajak Terjerat Korupsi: Mengapa Integritas Tergadai?

55 NEWS – Skandal korupsi kembali mengguncang institusi perpajakan Indonesia. Tiga pejabat tinggi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik lancung terkait diskon nilai pajak. Ironisnya, para pegawai ini dikenal memiliki gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang sangat menggiurkan, bahkan tertinggi di antara seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga lain.

COLLABMEDIANET

Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; serta Askob Bahtiar, seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pengurangan nilai pajak secara ilegal terhadap PT Wanatiara Persada (WP), dan disinyalir melakukan modus serupa pada sejumlah wajib pajak lainnya. Fenomena korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah hal baru, mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan integritas yang perlu segera ditangani.

Terbongkar! Gaji Fantastis dan Tukin Rp117 Juta Tak Halangi Pejabat Pajak Terjerat Korupsi: Mengapa Integritas Tergadai?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kasus ini sontak memicu pertanyaan publik mengenai motivasi di balik tindakan koruptif tersebut, mengingat besarnya kompensasi yang diterima para abdi negara di sektor pajak. Data yang dihimpun 55tv.co.id menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima pegawai pajak memang sangat signifikan. Bahkan, tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di DJP Kemenkeu tercatat sebagai yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, dengan angka fantastis mencapai Rp117 juta untuk posisi tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, struktur gaji pokok PNS di lingkungan DJP Kemenkeu bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok bulanan yang berlaku:

  • PNS Golongan I:

    • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • PNS Golongan II:

    • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • PNS Golongan III:

    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • PNS Golongan IV:

    • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, komponen pendapatan yang membuat posisi di DJP sangat diminati adalah tunjangan kinerja. Tukin ini, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dirancang untuk memotivasi pegawai agar bekerja optimal dan berintegritas. Namun, kasus OTT KPK ini kembali menyoroti tantangan besar dalam menjaga integritas di tengah godaan finansial, sekaligus mempertanyakan efektivitas sistem remunerasi tinggi dalam mencegah praktik korupsi. Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan menjadi taruhan, menuntut reformasi yang lebih mendalam dan pengawasan yang lebih ketat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar