55 NEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah merampungkan inspeksi ketat terhadap operasional angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2026. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh layanan penerbangan berjalan optimal, menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang menjelang periode mudik Lebaran 2026 yang krusial bagi mobilitas masyarakat dan geliat ekonomi nasional.

Related Post
Cecep Kurniawan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, menegaskan urgensi pengawasan ini. "Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah pintu gerbang utama bagi masyarakat yang akan mudik maupun wisatawan yang berlibur di Bali. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap angkutan udara sangat vital untuk memastikan maskapai penerbangan mematuhi setiap regulasi yang berlaku," ujarnya, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Kepatuhan ini tidak hanya demi keselamatan, tetapi juga menjaga reputasi dan kelancaran sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

Inspektur Angkutan Udara fokus pada beberapa aspek krusial yang berdampak langsung pada kualitas layanan dan efisiensi operasional. Mereka meninjau Persetujuan Terbang (Flight Approval), Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara, serta efektivitas Penanganan Keterlambatan (Delay Management) dan Pembatalan Penerbangan. Dalam pemeriksaan ini, dua maskapai besar, PT Garuda Indonesia dan PT Citilink Indonesia, menjadi sampel utama untuk evaluasi komprehensif.
Khusus pada aspek Standar Pelayanan Minimal Penumpang, pengawasan intensif dilakukan untuk memastikan maskapai memenuhi hak-hak dasar penumpang. Ini mencakup penyediaan informasi yang transparan, akurat, dan tepat waktu, ketersediaan petugas layanan yang responsif, serta kesiapan fasilitas dan prosedur pelayanan yang memadai bagi penumpang, mulai dari proses keberangkatan hingga kedatangan di tujuan. Kualitas SPM ini menjadi indikator penting kepuasan konsumen dan daya saing maskapai.
Dalam skenario keterlambatan penerbangan yang tak terhindarkan, Ditjen Hubud menekankan pentingnya maskapai menyiapkan petugas yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di lapangan. Petugas tersebut diwajibkan untuk bersikap empatik, memfasilitasi penumpang dalam menyusun ulang rencana perjalanan mereka, serta memastikan pemberian kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan keterlambatan yang profesional adalah kunci untuk memitigasi kerugian finansial dan menjaga kepercayaan penumpang.
Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) memang telah diproyeksikan menjadi salah satu rute penerbangan favorit selama libur Lebaran 2026. Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor penerbangan nasional, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan geliat ekonomi pariwisata di Bali selama periode krusial tersebut.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar