55 NEWS – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi tulang punggung transaksi digital di Indonesia, mempermudah jutaan pedagang dan konsumen dalam melakukan pembayaran. Namun, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, seringkali muncul pertanyaan dan keresahan terkait adanya pungutan biaya tambahan atau "biaya admin" yang dibebankan kepada konsumen. Menanggapi isu yang berkembang ini, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara, memberikan penjelasan komprehensif yang wajib diketahui oleh seluruh pelaku ekonomi.

Related Post
QRIS, sebagai standar pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dirancang untuk mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi di berbagai sektor usaha. Dalam setiap transaksi yang dilakukan konsumen melalui QRIS, sejatinya pedagang atau merchant akan dikenakan biaya yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini merupakan kompensasi bagi penyedia jasa pembayaran dan infrastruktur yang memfasilitasi transaksi tersebut. Ironisnya, dalam praktiknya, tidak sedikit pedagang yang justru membebankan biaya MDR ini, atau bahkan biaya tambahan lainnya, langsung kepada konsumen.

Fenomena ini seringkali menimbulkan kebingungan dan rasa tidak adil di kalangan masyarakat. Ambil contoh, ketika seorang konsumen membeli makanan seharga Rp15.000, namun diminta membayar Rp16.000 karena adanya "biaya admin" QRIS. Praktik semacam ini memicu pertanyaan besar: apakah pungutan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku? Bank Sentral, melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, pada Senin (12/1/2026), secara gamblang mengurai duduk perkara kebijakan MDR QRIS.
BI menegaskan, untuk transaksi dengan nilai hingga Rp500.000, khususnya yang dilakukan oleh Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0% alias gratis. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata BI terhadap pengembangan UMI, agar mereka dapat memanfaatkan ekosistem pembayaran digital tanpa terbebani biaya operasional yang memberatkan. Ini adalah insentif krusial untuk mendorong digitalisasi di segmen usaha terkecil.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, meskipun ada biaya MDR yang berlaku, Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Ini berarti, harga yang tertera pada produk atau layanan seharusnya sama dengan harga yang dibayarkan konsumen, terlepas dari metode pembayaran QRIS yang digunakan. Beban MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang sebagai pihak yang menerima manfaat dari fasilitas pembayaran digital dan peningkatan volume transaksi.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bank Indonesia dalam menciptakan sistem pembayaran yang efisien, transparan, dan berkeadilan. Dengan tidak membebankan MDR kepada konsumen, BI berupaya melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas tanpa menimbulkan distorsi harga. Praktik pembebanan biaya admin kepada konsumen, terutama untuk transaksi UMI di bawah Rp500.000, jelas menyalahi semangat kebijakan ini dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, seperti yang sering diulas oleh 55tv.co.id.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak, baik pedagang maupun konsumen, untuk memahami kebijakan MDR QRIS ini. Konsumen berhak membayar sesuai harga yang tertera, sementara pedagang diharapkan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung ekosistem pembayaran digital yang sehat. Bank Indonesia terus mengimbau agar praktik pembebanan biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan, demi terciptanya transaksi yang adil dan transparan di seluruh pelosok negeri.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar