TERBONGKAR! Skema Baru Pangan Nasional: Bapanas ‘Hilang’, Bulog Berubah Wujud Jadi Lembaga Super! Siapkah Kita Hadapi Dampak Ekonominya?

TERBONGKAR! Skema Baru Pangan Nasional: Bapanas 'Hilang', Bulog Berubah Wujud Jadi Lembaga Super! Siapkah Kita Hadapi Dampak Ekonominya?

55 NEWS – Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari sektor pangan nasional. Pemerintah dikabarkan tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pangan yang berpotensi mengubah lanskap tata kelola pangan secara fundamental. Salah satu poin krusial dalam draf revisi tersebut adalah rencana peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Perum Bulog, sekaligus transformasi status Bulog menjadi entitas yang jauh lebih independen.

COLLABMEDIANET

Menurut Khudori, seorang pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), draf revisi terbaru UU Pangan mengindikasikan bahwa Bulog tidak lagi akan beroperasi sebagai Perusahaan Umum (Perum). Sebaliknya, Bulog diproyeksikan bertransformasi menjadi sebuah lembaga negara independen yang memiliki kedudukan setara dengan institusi vital seperti Bank Indonesia (BI), BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan.

TERBONGKAR! Skema Baru Pangan Nasional: Bapanas 'Hilang', Bulog Berubah Wujud Jadi Lembaga Super! Siapkah Kita Hadapi Dampak Ekonominya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Di revisi undang-undang pangan yang baru, ini diubah begitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan perum yang seperti sekarang," ungkap Khudori dalam sebuah diskusi virtual baru-baru ini, sebagaimana dilansir oleh 55tv.co.id.

Khudori menyoroti bahwa restrukturisasi ini akan membawa implikasi signifikan terhadap arsitektur tata kelola pangan nasional. Integrasi fungsi regulator dan operator, yang sebelumnya terpisah, kini akan berada di bawah satu atap Bulog. Jika selama ini Bapanas memegang peran sebagai regulator kebijakan pangan dan Bulog bersama BUMN pangan lainnya bertindak sebagai operator di lapangan, maka dalam kerangka baru ini, Bulog akan mengemban kedua mandat tersebut secara simultan. Ini adalah pergeseran paradigma yang fundamental dalam pengelolaan stabilitas dan ketersediaan pangan.

Lebih lanjut, Khudori memaparkan bahwa penyusunan RUU Pangan telah melalui kajian mendalam, sebagaimana tercantum dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025. Dokumen tersebut mengulas empat skenario kelembagaan yang berbeda: mempertahankan konfigurasi eksisting, memperkuat peran Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, mengintegrasikan Bapanas ke dalam Bulog, atau mentransformasi Bulog secara menyeluruh.

Dari keempat opsi tersebut, "Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," tegas Khudori, menandakan arah kebijakan yang akan diambil. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjaga ketahanan pangan nasional, meskipun tantangan integrasi dan penyesuaian peran akan menjadi krusial dalam implementasinya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar