55 NEWS – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan ini seringkali berujung pada jeratan utang yang sulit diatasi. Muncul pertanyaan, benarkah utang pinjol otomatis lenyap setelah 90 hari? Mari kita bedah aturan mainnya.

Related Post
Banyak yang beranggapan bahwa utang pinjol akan "hangus" setelah melewati batas waktu penagihan tertentu. Namun, faktanya tidak sesederhana itu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 secara tegas mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa pinjol dilarang melakukan penagihan langsung setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Lantas, apa artinya? Apakah Anda bebas dari kewajiban membayar utang? Jawabannya adalah tidak. Larangan penagihan langsung setelah 90 hari bukan berarti utang Anda otomatis dihapuskan. Anda tetap berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut.
Konsekuensi dari gagal bayar utang pinjol tetap serius. Nama Anda berpotensi masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan mempersulit Anda dalam mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain di masa depan.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan jika Anda mengalami kesulitan membayar utang pinjol? Langkah pertama adalah menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi pelunasan. Jika Anda menemukan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan setelah 90 hari, Anda berhak melaporkannya ke OJK.
OJK akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan informasi yang tepat agar terhindar dari jeratan utang pinjol yang merugikan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar