55 NEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas mendesak sembilan perusahaan tercatat yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham sangat tinggi, atau dalam kategori High Shareholder Concentration (HSC), untuk segera mengambil langkah-langkah korporasi strategis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kesempatan lebih luas bagi publik untuk memiliki saham perusahaan tersebut.

Related Post
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengumuman mengenai daftar HSC ini merupakan informasi krusial yang bersifat netral dari regulator. Tujuannya adalah untuk memperkaya data dan analisis bagi investor sebelum mereka memutuskan untuk menanamkan modal di suatu emiten. "Kami merilis informasi ini agar investor dapat memperhatikannya. Apakah investor akan mempertimbangkan atau tidak, itu sepenuhnya keputusan mereka. Namun, ini adalah informasi netral yang kami sediakan," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jumat (10/4/2026), seperti dilansir 55tv.co.id.

Nyoman menambahkan, BEI sangat berharap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi ini dapat segera bertindak. Inisiatif dari emiten sangat diperlukan untuk membuka peluang bagi publik sebagai pemegang saham, sehingga distribusi saham yang beredar tidak hanya berputar di kalangan segelintir pihak tertentu saja.
"Begitu sebuah saham masuk dalam pengumuman HSC, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan struktur kepemilikannya tidak lagi terkonsentrasi," tegas Nyoman. Ia memberikan ilustrasi, "Misalnya, jika ada 20 orang, tetapi sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja, ini jelas terkonsentrasi. Karena ini adalah perusahaan publik, sewajarnya publik diberikan kesempatan yang adil."
BEI, lanjut Nyoman, tidak akan mendikte bentuk aksi korporasi yang harus diambil oleh perusahaan. Namun, regulator menekankan pentingnya inisiatif dari perusahaan untuk melakukan tindakan, apapun bentuknya, demi menciptakan struktur kepemilikan yang lebih merata dan transparan. Ini bisa berupa penawaran umum terbatas (rights issue), penawaran saham baru, atau strategi lain yang membuka pintu bagi partisipasi investor ritel maupun institusi.
Langkah BEI ini mencerminkan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal, mendorong tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memastikan keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku pasar. Dengan demikian, pasar modal Indonesia diharapkan semakin sehat, likuid, dan menarik bagi investor.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar