55 NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara mengenai polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Klarifikasi ini menjadi krusial mengingat adanya penafsiran yang simpang siur terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Related Post
Sebelumnya, banyak pihak mengira bahwa seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG akan otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK. Namun, BGN menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku serta prinsip efisiensi anggaran negara.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan secara rinci bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam beleid tersebut memiliki makna yang sangat spesifik dan terbatas pada fungsi-fungsi strategis. "Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks pengangkatan PPPK adalah individu yang menduduki jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif yang strategis," terang Nanik di Jakarta, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Ia merinci, jabatan strategis yang dimaksud meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Posisi-posisi ini dinilai vital dalam menjamin tata kelola, akuntabilitas finansial, dan kualitas gizi dalam pelaksanaan program MBG. Kriteria ini memastikan bahwa pengangkatan PPPK difokuskan pada peran-peran esensial yang memerlukan keahlian khusus dan tanggung jawab manajerial.
"Di luar kategori tersebut, termasuk para relawan yang selama ini berkontribusi dalam operasional harian SPPG, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK ini," tegas Nanik. Penjelasan ini sekaligus menepis harapan ribuan relawan yang mungkin berharap dapat diangkat menjadi ASN, menggarisbawahi pentingnya memahami batasan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia dan alokasi anggaran negara. Pengangkatan PPPK harus selaras dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi yang telah ditetapkan, bukan semata-mata berdasarkan keterlibatan dalam suatu program. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas program MBG agar tepat sasaran, berkelanjutan, dan tidak membebani keuangan negara dengan struktur kepegawaian yang tidak sesuai kebutuhan inti.
Dengan demikian, klarifikasi dari BGN ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik dan mencegah spekulasi lebih lanjut mengenai status kepegawaian dalam Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar