55 NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan posisinya terkait peredaran produk non-halal di pasar domestik. Dalam sebuah pernyataan yang meredakan kekhawatiran sebagian pihak, BPJPH memastikan bahwa produk-produk non-halal tetap diizinkan untuk diperjualbelikan. Namun, penekanan utama diletakkan pada aspek transparansi, di mana kewajiban pencantuman informasi yang gamblang dan mudah dipahami menjadi prioritas utama demi terciptanya ekosistem pasar yang adil dan informatif.

Related Post
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah progresif yang berorientasi pada konsumen. "Dengan adanya pelabelan yang eksplisit antara produk halal dan non-halal, konsumen diberikan keleluasaan penuh untuk membuat keputusan pembelian yang informatif dan selaras dengan keyakinan serta preferensi individual mereka," ujar Haikal dalam keterangan resminya yang diterima 55tv.co.id di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menghormati hak-hak konsumen.

Haikal melanjutkan, landasan kebijakan wajib halal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem pasar serta memberikan proteksi maksimal kepada konsumen. Ia menegaskan, regulasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi atau menghambat sirkulasi produk tertentu di pasaran, melainkan untuk menciptakan standar dan kejelasan.
"Perlu diluruskan persepsi yang keliru jika ada pihak yang mengklaim pemerintah berniat melarang total penjualan produk non-halal di pasar, atau sebaliknya, membiarkan produk tersebut beredar tanpa identifikasi yang jelas," tegas Haikal, menyoroti pentingnya pemahaman yang akurat mengenai regulasi ini. Menurutnya, kedua skenario tersebut sama-sama tidak sesuai dengan semangat undang-undang yang berlaku.
Secara eksplisit, Haikal menggarisbawahi bahwa produk-produk yang tergolong non-halal tetap memiliki ruang untuk diproduksi, didistribusikan, dan diperdagangkan. Namun, ia menekankan, sesuai dengan amanat regulasi, setiap produk yang bahan dasarnya diharamkan wajib hukumnya untuk menampilkan keterangan ‘tidak halal’ secara gamblang, lugas, dan mudah diakses oleh konsumen. Ini adalah kunci untuk memastikan transparansi pasar yang optimal.
Aspek positif lainnya, lanjut Haikal, adalah terwujudnya kepastian regulasi bagi para pelaku usaha. Ini tidak hanya menumbuhkan iklim bisnis yang lebih stabil dan prediktif, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar, baik di kancah domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang beredar di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar