55 NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara tegas mengumumkan kebijakan strategis yang akan mengubah pola kerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Melalui surat edaran yang telah dilayangkan kepada pimpinan perusahaan, pemerintah mendorong penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para pekerja. Namun, di balik inisiatif yang tampak fleksibel ini, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian integral dari strategi makroekonomi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa sedikit pun mengorbankan hak-hak fundamental pekerja.

Related Post
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan sekadar anjuran, melainkan sebuah dorongan konkret untuk mengoptimalkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. "Inisiatif WFH ini kami dorong sebagai upaya nyata untuk meningkatkan efisiensi energi di sektor korporasi, sekaligus membangun ekosistem kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global," ujarnya, menekankan visi jangka panjang di balik kebijakan ini.

Salah satu poin krusial yang menjadi penekanan utama Menaker adalah jaminan penuh terhadap hak-hak pekerja. Perusahaan diimbau keras untuk tidak melakukan pemotongan upah atau gaji karyawan yang menjalankan WFH. Seluruh kompensasi finansial dan hak-hak lainnya, termasuk jatah cuti tahunan, harus tetap dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji serta hak-hak lainnya wajib dibayarkan penuh sesuai regulasi yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja," tegas Yassierli, memberikan kepastian bagi jutaan pekerja.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan bahwa meskipun bekerja dari rumah, para pekerja tetap memiliki kewajiban penuh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Di sisi lain, pihak manajemen perusahaan juga dituntut untuk memastikan bahwa kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan kepada pelanggan tetap terjaga optimal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong inovasi dalam manajemen sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi untuk memastikan operasional bisnis tetap berjalan lancar dan efisien. Fleksibilitas implementasi kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional mereka, namun dengan tetap mengacu pada koridor prinsip yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi energi, tetapi juga memicu transformasi pola kerja yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman.
Editor: Akbar soaks


Tinggalkan komentar