55 NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah strategis yang dinanti-nanti oleh pelaku industri migas. Melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, pemerintah secara resmi mengumumkan penambahan kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta untuk alokasi tahun 2026. Keputusan ini diharapkan menjadi angin segar setelah polemik kelangkaan pasokan yang sempat memanas di penghujung tahun sebelumnya.

Related Post
Meskipun Laode Sulaeman masih enggan merinci volume pasti kenaikan kuota tersebut, ia memberikan sinyal kuat bahwa peningkatannya signifikan. Saat ditemui di Kantor BPH Migas usai acara Penutupan Posko Nataru pada Senin (5/1/2025), Laode menyebut bahwa kenaikan ini "mirip" dengan angka 10% dari kuota yang diberikan pada tahun 2025. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan pasokan energi nasional.

Kebijakan penambahan kuota impor ini bukan tanpa alasan. Laode Sulaeman secara tegas menyatakan harapannya agar pasokan BBM di SPBU swasta dapat kembali stabil dan normal, menghindari terulangnya insiden kelangkaan yang sempat menjadi sorotan publik di penghujung tahun 2025 lalu. "Bukan segera normal, harusnya sudah normal [pasokan BBM di SPBU]. Kan kita tidak ada menghentikan [impor SPBU swasta]," tegasnya, seperti dikutip dari 55tv.co.id, menekankan bahwa pemerintah tidak pernah menghentikan izin impor bagi swasta.
Sebelumnya, Laode Sulaeman telah menjelaskan bahwa penentuan kuota impor BBM untuk SPBU swasta tahun 2026 akan didasarkan pada prognosa konsumsi BBM sepanjang tahun 2025. Proses ini mencakup perhitungan cermat terhadap kebutuhan riil serta kekurangan pasokan yang mungkin terjadi di SPBU swasta pada periode tersebut. "Kemungkinan polanya seperti itu, 100 plus 10 persen. Tapi kan referensi tahunnya beda, kalau tahun ini pakai referensi tahun 2024, tahun depan (2026) pakai referensi (prognosa konsumsi BBM) tahun 2025," jelas Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada 7 November 2025, memberikan gambaran mengenai formula yang digunakan dalam penetapan kuota.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar