55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini, yang menyasar karyawan bergaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan, dipastikan tetap berlaku sepanjang tahun 2026, memberikan angin segar di tengah dinamika ekonomi global.

Related Post
Kebijakan strategis ini berakar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, dirancang sebagai instrumen vital untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pada awalnya, insentif PPh 21 DTP ini ditujukan bagi karyawan di sektor-sektor padat karya yang strategis, meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Karyawan yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp500.000 per hari. Syarat tambahan yang tak kalah penting adalah pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai dengan daftar yang tercantum dalam Lampiran A PMK tersebut.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Komitmen pemerintah terhadap stimulus ekonomi terlihat jelas dari perluasan cakupan insentif. "Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip dari 55tv.co.id.
Perluasan ini menargetkan sekitar 552.000 pekerja di sektor hospitality, restaurant, and cafe (horeka). Pada fase awal perluasan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan 100% untuk sisa tahun pajak 2025 atau selama tiga bulan. Kelanjutan kebijakan ini di tahun 2026 diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan keringanan finansial signifikan bagi jutaan pekerja, memastikan roda perekonomian tetap berputar dengan optimal.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar