Terkuak! Menteri Keuangan Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Hingga 2026: Misi Krusial di Balik Keputusan Ini Akan Mengubah Wajah Perpajakan Nasional!

Terkuak! Menteri Keuangan Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Hingga 2026: Misi Krusial di Balik Keputusan Ini Akan Mengubah Wajah Perpajakan Nasional!

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menunda agenda reorganisasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir tahun 2026. Keputusan strategis ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK 124/2024, diambil demi memastikan stabilitas dan penguatan implementasi sistem inti administrasi perpajakan, atau yang dikenal dengan Coretax.

COLLABMEDIANET

Langkah penundaan ini bukan tanpa alasan kuat. Dalam kutipan PMK 117/2025 yang berhasil diakses 55tv.co.id pada Selasa (6/1/2026), disebutkan bahwa "Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi." Pernyataan ini mengindikasikan prioritas pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus dan efektif terhadap sistem Coretax yang krusial bagi modernisasi perpajakan nasional.

Terkuak! Menteri Keuangan Purbaya Tunda Reorganisasi DJP Hingga 2026: Misi Krusial di Balik Keputusan Ini Akan Mengubah Wajah Perpajakan Nasional!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebelumnya, PMK 124/2024 melalui Pasal 1839 telah menetapkan tenggat waktu paling lambat akhir tahun 2025 untuk pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di berbagai unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP. Namun, dengan diterbitkannya PMK 117/2025, sebuah pasal baru, yakni Pasal 1839A, disisipkan secara khusus untuk memberikan pengecualian bagi DJP.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP," demikian bunyi Pasal 1839A PMK 117/2025. Pengecualian ini secara efektif memberikan kelonggaran waktu tambahan bagi DJP untuk menyelesaikan proses reorganisasi, pembentukan jabatan, serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru hingga paling lambat 31 Desember 2026.

PMK 117/2025 sendiri telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam restrukturisasi organisasi vital seperti DJP, terutama ketika ada proyek strategis berskala nasional seperti Coretax yang membutuhkan fokus dan sumber daya penuh. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi DJP untuk mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia, guna mendukung operasional Coretax yang efisien dan akuntabel di masa depan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar