55 NEWS – Jakarta – Kabar gembira menyelimuti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang Hari Raya di tahun 2026. Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima dipastikan tidak akan tergerus potongan pajak. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 serta pembaruannya untuk tahun 2025 dan 2026, secara eksplisit menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Alhasil, para abdi negara akan menerima THR secara utuh, tanpa adanya pengurangan dari penghasilan pribadi mereka.

Related Post
Namun, situasi berbeda dihadapi oleh jutaan karyawan swasta. THR yang mereka terima untuk tahun 2026 tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Disparitas perlakuan pajak ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan menyambut hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026, menegaskan bahwa pengenaan pajak atas THR karyawan swasta adalah "sesuai peraturan" yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan kebijakan mendasar terkait pemotongan pajak THR bagi sektor swasta untuk tahun tersebut.
Menanggapi aspirasi dari sejumlah serikat pekerja dan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyatakan bahwa usulan tersebut masih memerlukan "kajian mendalam". "Usulan tersebut harus kita kaji lagi ya," imbuhnya, mengindikasikan bahwa pemerintah belum menutup pintu sepenuhnya terhadap kemungkinan perubahan di masa mendatang, namun memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek ekonomi dan fiskal.
Perlu diketahui, THR memang dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan pemotongan pajak atas THR ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema TER ini dibagi menjadi tiga kategori utama: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Klasifikasi kategori tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Besaran tarif yang diterapkan pada setiap kategori bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima oleh individu. Ini berarti, semakin tinggi penghasilan dan semakin sedikit tanggungan, potensi potongan pajaknya bisa lebih besar.
Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait pajak THR tidak termaktub dalam satu pasal khusus, melainkan terintegrasi dan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia. Ini menunjukkan kompleksitas sistem perpajakan yang diterapkan, di mana THR dianggap sebagai komponen penghasilan yang tunduk pada ketentuan PPh Pasal 21 seperti halnya gaji atau bonus lainnya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar