55 NEWS – Industri pupuk nasional dan sektor pertanian Indonesia kini berada di ambang perubahan fundamental. Pemerintah secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Beleid strategis ini hadir sebagai jawaban atas temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menyoroti inefisiensi akut dalam sistem tata kelola pupuk di Tanah Air. Dengan Perpres ini, diharapkan terwujudnya era baru yang lebih efisien dan transparan, mengakhiri skema lama yang telah berlaku selama lebih dari lima dekade.

Related Post
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap kebijakan transformatif ini. Menurut Panggah, Perpres 113/2025 secara mendasar mengubah paradigma subsidi pupuk dari model cost plus menjadi marked to market. "Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden terkait subsidi pupuk, karena dengan skema cost plus margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk," ujar Panggah di Jakarta, Kamis (18/12/2025), sebagaimana dikutip 55tv.co.id.

Skema subsidi berbasis cost plus yang telah diterapkan selama kurang lebih 56 tahun ini, lanjut Panggah, terbukti menjadi ganjalan utama bagi kemajuan industri pupuk nasional. Dengan margin efektif yang hanya berkisar 4% bagi perusahaan pupuk, ruang gerak untuk melakukan revitalisasi atau pembangunan pabrik baru yang lebih modern dan berdaya saing tinggi menjadi sangat terbatas. Konsekuensinya, banyak pabrik pupuk di Indonesia kini berusia uzur, bahkan melebihi 40 tahun, seperti Kujang 1 dan PIM 1, yang tentu saja berdampak pada efisiensi produksi dan daya saing di pasar global.
Perubahan kebijakan dari cost plus margin menjadi subsidi di hulu ini, menurut Panggah, merupakan langkah krusial. Ini bukan sekadar perbaikan sistem, melainkan sebuah terobosan yang akan membuka lebar peluang bagi industri pupuk untuk berkembang pesat. "Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk," tambahnya.
Dengan skema marked to market, industri pupuk diharapkan memiliki insentif yang lebih kuat untuk berinovasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan berinvestasi pada teknologi produksi yang lebih mutakhir. Lebih jauh lagi, kebijakan ini diproyeksikan akan memicu pengembangan industri kimia lainnya yang sangat vital untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Ini adalah momentum emas bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi industri dan memastikan ketersediaan pupuk yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan bagi petani, sekaligus mendorong kemajuan sektor manufaktur yang lebih luas.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar