Terkuak! Status ‘Persero’ Antam dan Bukit Asam Bikin Geger, Danantara Tegaskan Tetap di Bawah Payung Raksasa Ini!

Terkuak! Status 'Persero' Antam dan Bukit Asam Bikin Geger, Danantara Tegaskan Tetap di Bawah Payung Raksasa Ini!

55 NEWS – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dengan tegas membantah spekulasi yang beredar luas mengenai status PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Meskipun kedua raksasa pertambangan ini kembali menyandang status Persero, Dony memastikan bahwa kepemilikan saham negara tetap melekat dan keduanya tidak akan terlepas dari struktur holding industri pertambangan, MIND ID. Pernyataan krusial ini disampaikan Dony di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026, merespons kekhawatiran pasar.

COLLABMEDIANET

Penyesuaian status menjadi Persero ini, terang Dony, merupakan implementasi dari regulasi terbaru dalam Undang-Undang BUMN. Aturan anyar tersebut mengamanatkan adanya kepemilikan saham negara secara langsung minimal 1 persen pada perusahaan-perusahaan pelat merah berskala besar. Ketentuan ini, lanjutnya, bukan hanya berlaku untuk Antam dan Bukit Asam, melainkan juga akan diterapkan pada BUMN besar lainnya di masa mendatang, menandai era baru dalam tata kelola perusahaan negara.

Terkuak! Status 'Persero' Antam dan Bukit Asam Bikin Geger, Danantara Tegaskan Tetap di Bawah Payung Raksasa Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dony secara gamblang menepis isu yang mengindikasikan bahwa perubahan status ini merupakan sinyal keluarnya Antam dan PTBA dari naungan MIND ID. Ia menegaskan bahwa posisi kedua entitas strategis ini tetap kokoh di bawah payung holding. "Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," jelas Dony, menyoroti landasan hukum di balik keputusan ini.

Merujuk pada data keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diakses oleh 55tv.co.id, kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama dan status. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta bagian dari implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN, yang kini menjadi landasan hukum bagi entitas-entitas strategis negara dalam menghadapi dinamika pasar dan regulasi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar