Terlilit Utang Pinjol Lebih dari 90 Hari? Siap-Siap Hadapi Konsekuensi Mengerikan Ini!

Terlilit Utang Pinjol Lebih dari 90 Hari? Siap-Siap Hadapi Konsekuensi Mengerikan Ini!

55 NEWS – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan ini seringkali berujung pada jeratan utang yang sulit diurai. Lalu, apa yang terjadi jika utang pinjol tak kunjung dibayar hingga melewati batas waktu 90 hari? Apakah utang tersebut otomatis hangus?

COLLABMEDIANET

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan pinjol memang dilarang melakukan penagihan langsung setelah melewati batas waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Namun, perlu digarisbawahi, bukan berarti utang Anda otomatis lunas begitu saja. Kewajiban untuk membayar utang tersebut tetap melekat.

 Terlilit Utang Pinjol Lebih dari 90 Hari? Siap-Siap Hadapi Konsekuensi Mengerikan Ini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Konsekuensi yang menanti jika Anda mengabaikan utang pinjol lebih dari 90 hari sangatlah serius. Nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya, di masa mendatang. Rekam jejak kredit yang buruk akan menjadi batu sandungan besar dalam setiap pengajuan kredit Anda.

Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan layanan pinjol. Pertimbangkan kemampuan finansial Anda sebelum memutuskan untuk meminjam. Jika sudah terlanjur memiliki utang pinjol, segera lakukan restrukturisasi atau cari solusi lain agar tidak terjerat lebih dalam. Jangan biarkan utang pinjol menghantui masa depan finansial Anda.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar